--:--:-- WIB
Sosial & Politik

Bagaimana Undang-Undang Dibuat? Memahami Proses Legislasi di Indonesia

Dari Prolegnas hingga pengundangan, berikut tahapan pembentukan undang-undang di Indonesia serta cara masyarakat ikut memberi masukan.

Admin Redaksi

Administrator

2 mnt baca 4 dilihat
Foto ilustrasi: Bagaimana Undang-Undang Dibuat? Memahami Proses Legislasi di Indonesia
Foto ilustrasi: Bagaimana Undang-Undang Dibuat? Memahami Proses Legislasi di Indonesia (Foto: Unsplash)

JAKARTA — Hampir setiap pekan, pemberitaan diwarnai pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di DPR. Namun, tidak semua orang memahami bagaimana sebuah RUU berubah menjadi undang-undang yang mengikat seluruh warga. Padahal, memahami prosesnya penting agar masyarakat bisa mengawasi dan ikut memberi masukan.

Dasar hukumnya

Kewenangan membentuk undang-undang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan setiap RUU dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tata caranya diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Tahap 1: Perencanaan

RUU yang akan dibahas dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu daftar rencana pembentukan undang-undang untuk jangka menengah dan tahunan. Prolegnas disusun bersama oleh DPR dan pemerintah. Dalam keadaan tertentu, RUU juga dapat diajukan di luar Prolegnas.

Tahap 2: Penyusunan

RUU dapat berasal dari DPR, Presiden, atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk bidang tertentu yang berkaitan dengan daerah, seperti otonomi daerah serta pengelolaan sumber daya alam. RUU umumnya disertai naskah akademik yang memuat kajian mengapa aturan tersebut dibutuhkan.

Tahap 3: Pembahasan

Pembahasan dilakukan dalam dua tingkat. Pada pembicaraan tingkat I, RUU dibahas di komisi, gabungan komisi, badan legislasi, atau panitia khusus bersama wakil pemerintah. Di tahap ini dibahas daftar inventarisasi masalah dan digelar rapat dengar pendapat dengan para pihak. Pada pembicaraan tingkat II, hasil pembahasan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.

Tahap 4: Pengesahan

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden kemudian disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan. Jika dalam waktu 30 hari sejak disetujui bersama RUU tersebut belum ditandatangani Presiden, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Tahap 5: Pengundangan

Undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui dan mengikat seluruh masyarakat. Sejak saat itu, aturan tersebut berlaku sesuai ketentuan di dalamnya.

Peran masyarakat

Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam setiap tahap pembentukan undang-undang. Caranya bisa melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja anggota DPR, seminar, atau kanal daring yang disediakan DPR dan kementerian. Naskah RUU dan naskah akademik semestinya dapat diakses publik agar masukan yang diberikan bermakna.

Jika undang-undang dianggap bertentangan dengan konstitusi

Warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang dapat mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Mekanisme ini menjadi salah satu bentuk kontrol agar setiap undang-undang tetap sejalan dengan UUD 1945.

Memahami proses legislasi membantu kita membaca berita politik dengan lebih jernih, sekaligus menyadari bahwa warga punya ruang untuk ikut menentukan aturan yang akan mengikat kehidupan bersama.

Bagikan opini Anda di bawah

Admin Redaksi

Administrator

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait