Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
Tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH ditahan. Penyidik kemudian menetapkan tersangka keempat berinisial SU.
Administrator

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terkait penyadapan terhadap Presiden. Penetapan itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Kabareskrim, penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Pada Kamis (5/11/2026), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menaikkan status seorang perwira tinggi berinisial SU menjadi tersangka. Polri menyebut SU berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim dan diduga memberikan izin penyadapan serta penghapusan hasil penyadapan.
Para tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses penyidikan masih berlangsung.
Sumber: ANTARA (3/11/2026 dan 5/11/2026). Disusun ulang oleh redaksi BeresinNews.
Admin Redaksi
Administrator
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!