DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ditargetkan Rampung Paling Lambat 15 Desember
Pembahasan ditandai penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah. RUU ini mengatur perampasan aset, termasuk tanpa putusan pidana.
Administrator

JAKARTA — Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pembahasan ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap RUU ini dapat segera disahkan. Pengesahan ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026, dan DPR berupaya menuntaskannya lebih cepat pada masa sidang berjalan.
Pokok pengaturan dalam RUU ini antara lain ruang lingkup aset yang dapat dirampas, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana. Cakupannya meliputi korupsi serta penipuan atau penggelapan yang berdampak luas, seperti skema ponzi dan investasi bodong. Aset milik korban akan dikembalikan langsung kepada korban.
RUU tersebut juga mengatur perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, pengelolaan aset oleh badan yang berkompeten, pengawasan, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Sumber: NU Online (5/11/2026). Disusun ulang oleh redaksi BeresinNews.
Admin Redaksi
Administrator
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!