DPR dan Pemerintah Sepakat PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Kesepakatan mencakup guru, dosen, pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis, dan berlaku bertahap mulai 1 Januari 2027.
Administrator

JAKARTA — DPR RI dan pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat finalisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026), yang dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Kebijakan ini mencakup guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan dan medis, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya. Pelaksanaannya dilakukan bertahap mulai 1 Januari 2027.
PPPK penuh waktu juga dapat mengikuti seleksi CPNS 2027, sementara pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus batas usia untuk bidang tertentu. Masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan guru di lingkungan Kemenag yang kontraknya berakhir Desember 2026 akan diperpanjang. Perlakuan serupa berlaku bagi tenaga kesehatan.
Pendaftaran CPNS direncanakan dibuka pada November 2026 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Sumber: ANTARA (6/11/2026). Disusun ulang oleh redaksi BeresinNews.
Admin Redaksi
Administrator
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!