--:--:-- WIB
Sosial & Politik

Komisi II DPR Wacanakan Evaluasi Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu

Usulan menambah komisioner KPU menjadi 9 dan Bawaslu menjadi 7 atau 9 masih berada di tahap naskah akademik.

Admin Redaksi

Administrator

1 mnt baca 0 dilihat
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi (Foto: Unsplash)

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengusulkan agar jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dievaluasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan itu ia sampaikan dalam rapat di Gedung DPR, Senin (2/11/2026).

Saat ini KPU memiliki tujuh komisioner dan Bawaslu lima komisioner. Jazuli menilai evaluasi diperlukan mengingat beban kerja Pemilu 2024 yang tinggi karena tahapan berjalan bersamaan, termasuk soal keselamatan petugas pemilu.

Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menyebut terdapat wacana menambah komisioner KPU menjadi sembilan dan Bawaslu menjadi tujuh atau sembilan orang. Menurut dia, usulan itu masih berada di tahap naskah akademik dan akan mempertimbangkan jumlah pemilih, kondisi geografis, serta cakupan kerja. DPR juga akan membuka ruang masukan publik dalam pembahasan RUU Pemilu.

Sumber: Kompas.com (2/11/2026). Disusun ulang oleh redaksi BeresinNews.

Bagikan opini Anda di bawah

Admin Redaksi

Administrator

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait