Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Bantu Pemda Rencanakan Pembangunan
Tito Karnavian menilai keterhubungan data antar-kementerian menutup "missing link" yang selama ini dirasakan pemerintah daerah.
Administrator

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai interoperabilitas dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dapat menjawab kebutuhan pemerintah daerah akan keterhubungan data untuk perencanaan pembangunan. Hal itu ia sampaikan dalam sosialisasi UU SDI di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Tito, selama ini terdapat mata rantai yang hilang dalam koneksi data antarkementerian dan lembaga. Dengan UU SDI, sistem elektronik antarinstansi diharapkan bisa saling terhubung dan bertukar data secara otomatis. Ia mencontohkan data inflasi dan pengelompokan desil dari BPS yang dapat dihubungkan dengan program kementerian teknis seperti UMKM, kelautan, pekerjaan umum, dan pertanian.
Tito juga mengingatkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan, yakni pembagian kewenangan agar tidak tumpang tindih, perlindungan data sensitif, dan keamanan siber. Kemendagri menyatakan mendukung penuh pelaksanaan UU SDI.
Sumber: CNN Indonesia (5/11/2026). Disusun ulang oleh redaksi BeresinNews.
Admin Redaksi
Administrator
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!