--:--:-- WIB
Sosial & Politik

Program Koperasi Desa Merah Putih Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Pemohon menilai skema pembiayaan Kopdes Merah Putih mengabaikan kewenangan anggota koperasi dan peran warga desa.

Admin Redaksi

Administrator

1 mnt baca 1 dilihat
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi (Foto: Unsplash)

JAKARTA — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 399/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana uji materi digelar pada Selasa (3/11/2026).

Permohonan diajukan oleh tiga pemohon, yakni seorang kepala desa, Ketua Umum Yayasan Sajogyo Inti Utama, dan Ketua Pengurus Koperasi Edukarya Negeri Lestari, dengan kuasa hukum Agil Oktaryal. Mereka menguji ketentuan dalam UU Desa, UU Perkoperasian, dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Para pemohon menilai hak anggota koperasi untuk menentukan arah usaha diabaikan, dan skema pembiayaan KDKMP dinilai menghilangkan peran warga dalam pengambilan keputusan pembangunan desa. Mereka meminta MK menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, serta mendorong pembentukan UU Perkoperasian yang baru.

Sumber: Kompas.com (6/11/2026). Disusun ulang oleh redaksi BeresinNews.

Bagikan opini Anda di bawah

Admin Redaksi

Administrator

Komentar Pembaca (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait