Menkomdigi: UU Satu Data Indonesia Hubungkan Data Antarinstansi tanpa Memusatkan Basis Data
Meutya Hafid menegaskan interoperabilitas menjadi kunci penerapan UU Satu Data Indonesia, dengan prinsip data tetap berada di instansi asalnya.
Administrator

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah memastikan data antarinstansi saling terhubung agar layanan publik lebih berkualitas dan beban administrasi warga berkurang. Hal itu ia sampaikan dalam sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Meutya menjelaskan, interoperabilitas menjadi prasyarat utama penerapan UU SDI. Namun, hal itu tidak berarti seluruh basis data dipusatkan atau kewenangan pengelolaannya dialihkan. Pemerintah memegang prinsip data remains at source, sehingga setiap instansi tetap bertanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, dan validitas datanya.
Untuk itu, Kemkomdigi menyiapkan infrastruktur bernama Sistem Penghubung Layanan Pemerintah yang ditopang Pusat Data Nasional dan Jaringan Intra Pemerintah. Pertukaran data juga diwajibkan memenuhi standar, mulai dari kesamaan definisi metadata, kode referensi yang seragam, hingga pengamanan akses dan keterlusuran.
Meutya menegaskan, keberhasilan UU SDI pada akhirnya akan diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Sumber: ANTARA (5/11/2026). Disusun ulang oleh redaksi BeresinNews.
Admin Redaksi
Administrator
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!